Rabu, 22 Mei 2013

Pers Release BmH : Konflik Tapal Batas antar Marga Ateta-Agopa, Suku Sumuri, Teluk Bintuni, Tanah Papua

Teluk Bintuni, 17 April 2013,- Tanah, Air, Hutan dan SDA masyarakat di Papua tidak hanya bernilai ekonomis tetapi juga merupakan harga diri dan titipan leluhur dan identitas serta sumber penghidupan warganya.
Konflik tapal batas antar marga Ateta-Agopa di wilayah komunitas masyarakat adat suku Sumuri, desa Onar, Tofoi, Teluk Bintuni kian memuncak. Situasi saling mengklaim kedua marga atas kepemilikan hak ulayat dan SDA itu bermula sejak beroperasinya PT.Ginting Oil Pasuri ptd.ldt tahun 2010 yang juga turut mendorong ekspansi besar-besaran masyarakat baik sipil maupun militer melalui program strategi pembangunan nasional dan pengamanan aset investasi di wilayah tersebut. 

Konflik diatas merupakan kesekian catatan kasus agrarian dan pelanggaran-pelanggaran hak-hak masyarakat adat sering terjadi 4 tahun belakangan ini. Konflik kepemilikan lahan lainnya yang pernah terjadi antar marga Kamisopa dan Sodefo (terlampir 1)

Upaya pendekatan penyelesaian yang terus di lakukan berbagai pihak baik pemerintah daerah kabupaten Teluk Bintuni, Pemerintahan distrik Tofoi (terlampir 2), pihak perusahaan, aparat penegak hukum (kepolisian) maupun masyarakat adat setempat melalui aksi-aksi solidaritas dan penolakan investasi sejak tahun 2009 hingga saat ini belum juga menjangkau sumber konflik yang mengarah pada pelanggaran norma-norma ketatanan Adat, Lingkungan hidup dan HAM.

Perkumpulan Masyarakat Adat Bin Madag Hom (BmH) mendesak pemilik perusahaan PT. Ginting Oli Pasuri, ltd. ptd untuk dapat segera menghentikan aktivitas eksploitasi dan eksplorasi di setiap titik rawan konflik di termasuk area sengketa marga Ateta-Agopa, suku sumuri, kabupaten Teluk Bintuni hingga konflik kedua marga dapat terselesaikan adil dan bijaksana; serta menarik satuan tugas pengamananan aset-aset perusahaan baik sipil dan militer di setiap titik rawan konflik dan area perusahaan di wilayah tersebut dan kemudian bersama-sama pemerintah daerah, distrik, masyarakat, kedua marga bersengketa dan lembaga-lembaga sosial masyarakat di Teluk Bintuni segera mendorong tahapan penyelesaian yang lebih konstuktif, demokratis dan transparan dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat adat Teluk Bintuni, Tanah Papua.


Abraham G. Wainarisi, SH
Divisi Advokasi
Perkumpulan Bin Madag Hom (BmH)
binmadaghom.telukbintuni.papua@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar