Teluk Bintuni,
17 April 2013,- Tanah, Air, Hutan dan SDA masyarakat
di Papua tidak hanya bernilai ekonomis tetapi juga merupakan harga diri dan
titipan leluhur dan identitas serta sumber penghidupan warganya.
Konflik tapal batas antar marga Ateta-Agopa di wilayah komunitas masyarakat adat suku Sumuri, desa Onar, Tofoi, Teluk Bintuni kian memuncak. Situasi saling mengklaim kedua marga atas kepemilikan hak ulayat dan SDA itu bermula sejak beroperasinya PT.Ginting Oil Pasuri ptd.ldt tahun 2010 yang juga turut mendorong ekspansi besar-besaran masyarakat baik sipil maupun militer melalui program strategi pembangunan nasional dan pengamanan aset investasi di wilayah tersebut.
Konflik diatas merupakan kesekian catatan kasus agrarian dan pelanggaran-pelanggaran hak-hak masyarakat adat sering terjadi 4 tahun belakangan ini. Konflik kepemilikan lahan lainnya yang pernah terjadi antar marga Kamisopa dan Sodefo (terlampir 1)
Upaya pendekatan penyelesaian yang terus di lakukan
berbagai pihak baik pemerintah daerah kabupaten Teluk Bintuni, Pemerintahan distrik
Tofoi (terlampir 2), pihak perusahaan, aparat penegak hukum
(kepolisian) maupun masyarakat adat setempat melalui aksi-aksi solidaritas dan penolakan
investasi sejak tahun 2009 hingga saat ini belum juga menjangkau sumber konflik
yang mengarah pada pelanggaran norma-norma ketatanan Adat, Lingkungan hidup dan
HAM.
Perkumpulan Masyarakat Adat Bin Madag Hom (BmH) mendesak
pemilik perusahaan PT. Ginting Oli Pasuri, ltd. ptd untuk dapat segera menghentikan
aktivitas eksploitasi dan eksplorasi di setiap titik rawan konflik di termasuk area
sengketa marga Ateta-Agopa, suku sumuri, kabupaten Teluk Bintuni hingga konflik
kedua marga dapat terselesaikan adil dan bijaksana; serta menarik satuan tugas pengamananan
aset-aset perusahaan baik sipil dan militer di setiap titik rawan konflik dan
area perusahaan di wilayah tersebut dan kemudian bersama-sama pemerintah daerah,
distrik, masyarakat, kedua marga bersengketa dan lembaga-lembaga sosial masyarakat
di Teluk Bintuni segera mendorong tahapan penyelesaian yang lebih konstuktif, demokratis
dan transparan dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat adat Teluk Bintuni,
Tanah Papua.
Abraham
G. Wainarisi, SH
Divisi
Advokasi
Perkumpulan
Bin Madag Hom (BmH)
binmadaghom.telukbintuni.papua@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar