Rabu, 22 Mei 2013

PRESS RELEASE Pengelolaan sumberdaya hutan dan Pesisir di Teluk Bintuni


PRESS RELEASE
Pengelolaan sumberdaya hutan dan Pesisir di Teluk Bintuni  sudah sangat memprihatinkan. Pasalnya, luas hutan di Teluk Bintuni  1863.700,Ha itu sudah dikapling untuk HPH dan HTI dan KK Mineral dan Gas Alam serta KK batubara. Menurut Perkumpulan Bin madag Hom dalam pemaparan materinya dalam kegiatan Musyawara Pengelolaan Sumberdaya Alam Hutan dan Pesisir di Distrik Soubg Timur belum lama ini, dari luas 1863.700,ha itu yang sudah terkapling untuk HPH dan HTI sekitar 1562000 juta hectar. Hal ini berarti sisanya hanya 301.700 ribu hectar, tetapi jumlah ini juga sudah dibagi-bagi untuk kepentingan pertambangan Mineral, Minyak, Gas Alam dan Batubara. Artinya, orang asli Bintuni hanya memiliki nama besar tanah Teluk Bintuni  dalam kenangan, sedangkan kepemilikan fisiknya ada pada penanam modal, pengusaha dan pemerintah. Melihat dari kondisi ini, maka sangat penting jika LSM menggagas kegiatan-kegiatan advokasi hak akses masyarakat agar pengelolaan sumberdaya hutan dan kelautan ini dapat juga bermanfaat bagi masyarakat adat Teluk bintuni.Salah satu kegiatan yang sudah digelar adalah Musyawara Pengelolaan Hutan dan Pesisir di Distrik Manimeri Kampung Atibo yang berlangsung pada tanggal 13 Mei 2013 .

Berdiri Menjaga Batas, slogan kampanye awal Gerakan Masyarakat adat Peduli Hutan dan Pesisir Teluk Bintuni yang digagasi dalam acara Musyawara Pengelolaan Hutan dan Pesisir di Distrik Manimeri. Kegiatan ini diikuti oleh Masyarakat adat dari suku Sougb Timur dan Wamesa yang berasal dari Masyarakat Adat 7 Suku di Teluk Bintuni yang bertemu selama satu hari (13 Mei 2013) di Kampung Atibo Distrik Manimeri Teluk Bintuni Papua Barat.Kegiatan ini diselenggarakan oleh Perkumpulan Bin madag Hom (BmH)  dengan dukungan dari LMA 7 Suku Teluk Bintuni yang bertujuan untuk mereview dan mengoptimalisasi advokasi kebijakan pengelolaan hutan dan pesisir Teluk Bintuni melalui Penguatan masyarakat adat, sehingga terjadi perubahan kebijakan pengelolaan hutan dan Pesisr di Teluk Bintuni yang efektif, transparan, bertanggung-gugat (accountable), berkeadilan, berdaya guna dan berkelanjutan bagi kehidupan masyarakat di Teluk Bintuni.

Gerakan Masyarakat adat Peduli Hutan dan Pesisir Teluk Bintuni yang telah digagasi bersama Masyarakat adat dan di fasilitasi oleh Staf Bin Madag Hom (Marko Koromat) serta di Dukung Oleh LMA 7 Suku Teluk Bintuni akan disinergiskan bersama-sama dengan komponen masyarakat lainnya serta agen-agen kunci pembangunan kehutanan dan Kelautan di Teluk Bintuni baik secara individu dan lembaga yang berasal dari legislatif, pemerintah, akademisi, lembaga profesi kehutanan,Kelautan,lembaga penelitian,komponen agama, perempuan dan adat di seluruh Teluk Bintuni. Sehingga; impian dan cita-cita agar kita semua selaku rakyat Teluk Bintuni yang peduli terhadap pengelolaan hutan dan Laut Teluk Bintuni dapat duduk bersama, saling bertukar pikiran dan melakukan refleksi serta merumuskan suatu kebijakan pengelolaan hutan dan kelautan berkelanjutan di Teluk Bintuni yang partisipatif, transparan, accountable serta efetif bagi pembangunan hutan dan kelautan bagi kesejahteraan masyarakat di Teluk  ini dapat terwujud dan terlaksana dengan sukses.

Musyawarah pengelolaan hutan dan Pesisir di Teluk Bintuni oleh Masyarakat Adat Soubg Timur dan Wamesa Pemerhati Hutan dan Pesisir Teluk Bintuni menyimpulkan bahwa hutan dan Pesisir Teluk Bintuni adalah sebuah ancaman bagi eksistensi  dan keberlanjutan kehidupan  masyarakat di tanah ini, apabila tidak dikelola secara baik. Tetapi bila dikelola secara arif, maka akan memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Teluk Bintuni.
Sharing pengalaman dan refleksi bersama Masyarakat Adat Peduli Hutan dan Pesisir Teluk Bintuni ini juga merumuskan beberapa point penting, yaitu :
§  Pengelolaan Hutan Teluk Bintuni yang berkelanjutan dan berdayaguna bagi masyarakat  Teluk Bintuni bukanlah tugas komponen atau golongan tertentu, melainkan tugas seluruh komponen masyarakat dan kelembagaan di Teluk Bintui. Oleh sebab itu, masyarakat adat Soubg Timur dan Wamesa peduli hutan dan Pesisir Teluk Bintuni dan Perkumpulan Bin madag Hom akan mendorong proses serta melakukan gerakan advokasi untuk perubahan kebijakan pengelolaan hutan Teluk Bintuni yang lebih baik, efektif, transparan, berkeadilan dan accountable (bertanggung-gugat) serta menjunjung nilai-nilai budaya dan martabat Masyarakat Adat 7 Suku di Teluk Bintuni.

§  Gerakan Masyarakat Adat Soubg Timur dan Wamesa Peduli Hutan dan Pesisir beserta Perkumpulan Bin Madag HOM akan bermuara pada Konsolidasi dan Pertemuan Besar Multipihak tentang Hutan,Pesisir & Masyarakat Soubg Timur dan Wamesa Di Distrik Manimeri Teluk Bintuni. Konsolidasi dan Pertemuan Multipihak Hutan,Pesisir dan Masyarakat Di Soubg Timur dan Wamesa ini diharapkan menjadi sebuah ruang dan wadah bersama seluruh komponen untuk melakukan review dan re-form kebijakan pengelolaan hutan di Teluk Bintuni yang lebih baik, efektif, transparan, berkeadilan dan accountable (bertanggung-gugat) serta menjunjung nilai-nilai budaya dan martabat Masyarakat adat 7 suku.

§  Masyaraka adat Soubg Timur,Wamesa dan LSM Perkumpulan Bin madag HOM Peduli Hutan dan Pesisir Teluk Bintuni  mengajak dan mengharapkan kerjasama dan dukungan pihak pemerintah, akademisi, lembaga penelitian, lembaga profesional kehutanan dan Kelautan, praktisi, legislatif, majelis rakyat Papua dan lembaga perwakilan rakyat di tingkat kabupaten  untuk melakukan konsolidasi serta koalisi bersama untuk merumuskan kebijakan pengelolaan hutan dan pesisir di Teluk Bintuni.

§  Masyaraka adat Soubg Timur,Wamesa dan LSM Perkumpulan Bin madag Hom Peduli Hutan dan Pesisir Teluk Bintuni  memandang bahwa Penataan Kembali Kelembagaan adat dan Pemetaan tanah-tanah adat serta laut sangat penting untuk di tata ulang agar tidak terjadi klaem-mengklaem rung kepemilikan,oleh sebab itu musyawara adat lanjutan akan didorong untuk membentuk kelembagaan adat tingkat suku,kususnya masyarakat Soubg timur dan kalau memungkinkan akan didorong ke tingkat 7 suku yang tersebar di Teluk Bintuni.”.

§  Masyaraka adat Soubg Timur dan Wamesa Peduli Hutan dan Pesisir Teluk Bintuni menghimbau kepada HPH PT Yotefa Sarana Timber  dan PT MML (Manokwari Mandiri Indah Lestari) untuk segera mengevaluasi tanggung jawab sosial perusahan Kepada Masyarakat terkena dapak langsung yang selama ini tidak berjalan serta hak-hak masyarakat adat yang tidak di penuhi secara Baik.

§  Masyaraka adat Soubg Timur dan Wamesa Peduli Hutan dan Pesisir Teluk Bintuni menghimbau kepada HPH PT Maya Mamberamo Raya untuk tidak Beroperasi di Wilayah Adat Milik Bpk Ruben Iba Kabupaten Teluk Bintuni.dan Perusahan di Minta untuk segera membayar denda adat terkait pelanggaran tapal batas

§  Masyaraka adat Soubg Timur dan Wamesa Peduli Hutan dan Pesisir Teluk Bintuni menghimbau kepada Masyarakat yang bukan Pemilik hak adat untuk menghentikan sementara aktifitas melaut yang bersifat provit sampai adanya musyawara dan pemetaan batas-batas kepemilikan oleh lembaga adat suku pada musyawara lanjutan nantinya.

§  Masyaraka adat Soubg Timur dan Wamesa Peduli Hutan dan Pesisir Teluk Bintuni
sadar bahwa keterbatasan sumber daya yang ada tidak dapat menunjang secara optimal dalam upaya mewujudnyatakan cita-cita mulia ”BERDIRI MENJAGA TANAH ADAT”, sehingga  dukungan dan kerjasama yang baik dari lembaga pemerintah,lembaga perwakilan rakyat dan majelis rakyat Papua, organisasi profesi kehutanan,Kelautan lembaga akademik, lembaga penelitian, lembaga adat, agama dan segenap lapisan masyarakat Teluk Bintuni yang peduli terhadap Hutan dan Pesisir Teluk Bintuni sangat diharapkan untuk secara bersama-sama mendorong proses perubahan ini.

Demikian petikan pelajaran dan beberapa pokok pikiran penting yang disepakati bersama masyarakat Adat Soubg Timur dan Wamesa di Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni.

Teluk Bintuni, 15 Mei 2013

Piet hein Y.Nuburi,SH
Program Advisor & Management Control
Perkumpulan Bin madag Hom-Tanah Papua
Mobile Phone : 081240899392

Pers Release BmH : Konflik Tapal Batas antar Marga Ateta-Agopa, Suku Sumuri, Teluk Bintuni, Tanah Papua

Teluk Bintuni, 17 April 2013,- Tanah, Air, Hutan dan SDA masyarakat di Papua tidak hanya bernilai ekonomis tetapi juga merupakan harga diri dan titipan leluhur dan identitas serta sumber penghidupan warganya.
Konflik tapal batas antar marga Ateta-Agopa di wilayah komunitas masyarakat adat suku Sumuri, desa Onar, Tofoi, Teluk Bintuni kian memuncak. Situasi saling mengklaim kedua marga atas kepemilikan hak ulayat dan SDA itu bermula sejak beroperasinya PT.Ginting Oil Pasuri ptd.ldt tahun 2010 yang juga turut mendorong ekspansi besar-besaran masyarakat baik sipil maupun militer melalui program strategi pembangunan nasional dan pengamanan aset investasi di wilayah tersebut. 

Konflik diatas merupakan kesekian catatan kasus agrarian dan pelanggaran-pelanggaran hak-hak masyarakat adat sering terjadi 4 tahun belakangan ini. Konflik kepemilikan lahan lainnya yang pernah terjadi antar marga Kamisopa dan Sodefo (terlampir 1)

Upaya pendekatan penyelesaian yang terus di lakukan berbagai pihak baik pemerintah daerah kabupaten Teluk Bintuni, Pemerintahan distrik Tofoi (terlampir 2), pihak perusahaan, aparat penegak hukum (kepolisian) maupun masyarakat adat setempat melalui aksi-aksi solidaritas dan penolakan investasi sejak tahun 2009 hingga saat ini belum juga menjangkau sumber konflik yang mengarah pada pelanggaran norma-norma ketatanan Adat, Lingkungan hidup dan HAM.

Perkumpulan Masyarakat Adat Bin Madag Hom (BmH) mendesak pemilik perusahaan PT. Ginting Oli Pasuri, ltd. ptd untuk dapat segera menghentikan aktivitas eksploitasi dan eksplorasi di setiap titik rawan konflik di termasuk area sengketa marga Ateta-Agopa, suku sumuri, kabupaten Teluk Bintuni hingga konflik kedua marga dapat terselesaikan adil dan bijaksana; serta menarik satuan tugas pengamananan aset-aset perusahaan baik sipil dan militer di setiap titik rawan konflik dan area perusahaan di wilayah tersebut dan kemudian bersama-sama pemerintah daerah, distrik, masyarakat, kedua marga bersengketa dan lembaga-lembaga sosial masyarakat di Teluk Bintuni segera mendorong tahapan penyelesaian yang lebih konstuktif, demokratis dan transparan dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat adat Teluk Bintuni, Tanah Papua.


Abraham G. Wainarisi, SH
Divisi Advokasi
Perkumpulan Bin Madag Hom (BmH)
binmadaghom.telukbintuni.papua@gmail.com